Panduan Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Mempunyai SIUP atau surat izin dalam usaha perdangan adalah hal awal yang mesti dilakukan siapa saja yang hendak melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini hukumnya waib baik bagi perseorangan ataupun bagi badan usaha yang mendidirikan usaha perdagangan. Walaupun Anda hanya pedagang daerah yang skalanya masih kecil pun juga harus mempunyai SIUP ini. Berbagai kegiatan usaha tersebut antara lan seperti jual-beli, sewa beli, sampai persewaan umum.
Untuk mengurus SIUP ini tidak jauh berbeda dengan pengurusan berbagai surat izin lainnya yang mana Anda bisa melakukannya di kantor dinas perdagangan yang berada di kotamadya atau kabupaten. Selain itu pada beberapa daerah ada kantor khusus pelayanan perizin setempat seperti ada BP2T atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Anda bisa mencari info sejak sekarang dimana bisa mengurus SIUP ini pada daerah tempat usaha didirikan.
Anda tak perlu takut atau khawatir mengurus SIUP ini karena tidak dipungut biaya sedikitun dan prosesnya pun mudah dan cepat. Terlebih dengan SIUP ini maka usaha Anda resmi dan menghindarkan dari permasalahan besar ketika tidak mempunyai surat izin yang resmi. Masa berlaku untuk SIUP ini sendiri mulai sejak perusahaan ini mejalankan kegiatan usaha perdagangannya. Anda wajib untuk melakukan pendaatan ulang atau daftar ulang SIUP setiap 5 tahun sekali di tempat yang sama dimana SIUP diterbitkan.
Maka dari itulah bagi Anda yang ingin mendirikan usaha perdagangan harus sedari awal mempersiapkan SIUP ini agar tidak keteteran atuapun kebingungan. Misalnya hendak mendirikan usaha pengisian air minum, mulai dengan menyimak panduan cara memulai usaha air minum isi ulang yang pastinya akan menyebutkan SIUP sebagai salah satu langkah pertama yang harus dipersiapkan. Silahkan simak panduan dalam membuat surat izin ini yang akan membantu Anda sukses dan mudah mendapatkannya. Dalam panduan membuat SIUP ini akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai jenisnya dan juga syarat yang harus dipersiapkan.
Jenis-Jenis SIUP yang Harus Diketahui
Tentunya sebelum membuat SIUP ini, Anda harus mengetahui jenisnya terlebih dahulu sehingga bisa menyesuaikan syarat-syaratnya agar tepat. Adapun berbagai jenis dari SIUP ini adalah sebagai berikut:
-
SIUP Kecil
Dimulai dari yang paling rendah ada jenis SIUP kecil. SIUP yang satu ini wajib dipunyai oleh perusahaan ataupun usaha perseorangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 50 juta rupiah dengan maksimal 500 juta rupiah. Nominal ini belum termasuk bangunan sebagai tempat usaha didirikan dan juga tanahnya.
-
SIUP Menengan
Jenis dari SIUP berikutnya yang harus diketahui adalah SIUP menengah. Yang harus mempunyai SIUP jenis ini adalah perusahaan ataupun usaha perseorangan yang kekayaan bersihnya melebihi 500 juta rupiah dan maksimalnya sebnayak 10 miliar rupiah. Sama dengan SIUP kecil, nominal kekayaan bersih ini belum termasuk perhitungan nilai tanah dan juga bengunan yang dijadikan temapt usaha didirikan.
-
SIUP Mikro
Terakhir, jenis SIUP yang harus diketahui adalah SIUP Mikor. Badan usaha yang mempunya usaha perdagangan mikro harus mempunyai jenis SIUP yang satu ini.
Syarat Membuat SIUP
Terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan atau membuat SIUP ini. Berikut adalah berbagai syarat yang harus dipenuhi:
-
Fotocopy KTP
Apabila proses permohanan SIUP ini dikuasakan maka harus ada fotocopy KTP dari direktur atuapun penanggung jawab dari perusahaan beserta dengan penerima kuasa.
-
Fotocopy Semua Akta Perubahan
Syarat kedua membuat SIUP yang harus dipenuhi adalah fotocop untuk semua akta perubahan. Mulai dari akta notaries pendirian perusahaan sampai akta perubahan harus di fotocopy seluruhnya.
-
Fotocopy Semua Pengesahan dan Perubahan
Berikutnya adalah fotocopy untuk semua pengesahan dan perubahan dari perusahaan atua badan usaha. Berbagai dokumen tersebut meliputi surat keputusan pengesahan badan hukum pendirian perusahaan serta perubahannya yang harus ada fotocopynya.
-
Pas Foto
Anda juga harus menyediakan pas foto dalam bentuk soft file untuk memperoleh SIUP ini. Pas foto tersebut adalah milik direktur utama ataupun penanggung jawab usahanya.
-
Surat Pernyataan Kedudukan Badan Usaha/Usaha
Yang keenam adalah syarat untuk mendapatkan SIUP ini adalah membuat surat pernyataan kedudukan badan usaha/usaha yang dimiliki.
-
Mengisi Form Permohanan
Syarat berikutnya membuat SIUP ini yang harus dipenuhi adalah mengisi form permohonan surat izin tersebut. Form ini harus bermaterai cukup. Form permohonan SIUP harus dilengkapi dengan adanya surat kuasa pengurusan serta surat kuasa penandatangan apabila memang direktur utama sudah memberikan izin kuasa untuk penandatangannya pada direktur.
-
Fotocopy KK
Apabila penanggung jawab adalah seorang perempuan maka perlu melampirkan fotocopy kartu keluarga atau KK untuk membuat SIUP tersebut.
-
SITU atau Surat Keterangan Domisili
Anda juga harus mempersiapkan SITU atau surat keterangan domisili dalam pembuatan SIUP tersebut.
-
Surat Pernyataan
Terakhir ada suarat pernyataan yang bukan untuk usaha minimarket tetapi untuk yang mempunyai kantor dan belum mempunyai SIUP tersebut.
Demikianlah itu tadi merupakan panduan lengkap cara membuat SIUP yang harus Anda ketahui dan simak dengan baik. Silahkan Anda pastikan jenis dari usaha yang dipunyai dan pastikan sudah mempersiapkan syarat pembuatan SIUP sesuai dengan jenis usaha yang dipunyai. Pasalnya setiap syarat yang diberlakukan akan tergantung dengan jenis usahanya.