Bagaimana Cara Daftar Haji Yang Benar?

Sebagai umat Islam tentu tidak asing dengan kata haji kan … bahkan sejak kecil, kita telah dengan lantang menyebutkan 5 rukun Islam. Setiap muslim wajib untuk melaksanakan rukun Islam. Salah satunya adalah haji, sebagaimana ayat berikut:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Kemampuan dalam berhaji

Di dalam ayat tersebut dijelaskan mengenai kemampuan dalam haji, berikut akan kami berikan penjelasannya.

Menurut Hanafiyah:

Istitha’ah atau sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah adalah mampu dalam hal perbekalan dan perjalanan, juga dalam hal keselamatan.

Artinya, Jamaah harus mampu atau cukup dalam wawasan pengetahuan keagamaan, memiliki pakaian yang cukup selama melakukan ibadah haji, memiliki bekal makanan yang cukup selama perjalanan ibadah haji, memiliki tempat tinggal yang akan ditinggali, memiliki kendaraan yang memadai, memiliki senjata untuk melindungi diri, dan lainnya.

Begitu pula dengan anggota keluarga yang ditinggalkan. Anggota keluarga yang ditinggalkan juga harus memenuhi kemampuan yang sama yaitu misalnya dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Jangan sampai kita hanya memikirkan diri sendiri selama perjalanan haji dan mengabaikan keluarga yang tidak ikut perjalanan ibadah haji. Karena jika kita mengabaikan keluarga atau memang tidak mampu menghidupi keluarga yang di rumah artinya kita belum cukup mampu untuk pergi haji.

Mampu dalam hal keselamatan adalah maksudnya bagi para wanita, hendaknya pergi bersama dengan mahramnya dan bukan dalam masa ‘iddahnya.

Menurut Malikiyah:

Istitha’ah atau sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah adalah yang mampu mengantarkan jamaah sampai ke Makkah atau tempat tempat inadah lainnya, bisa dengan cara berjalan atau menaiki kendaraan dan tidak ada kesulitan yang berarti selama perjalanan ibadah haji.

Juga adanya rasa aman terhadap diri dan keluarga dan bagi para wanita harus bersama dengan mahramnya.

Menurut Syafi’iyah:

Istitha’ah atau sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah adalah istitha’ah bi an-Nafsi atau mampu terhadap diri sendiri dan istitha’ah bi al-ghair atau mampu terhadap orang lain. Artinya jamaah mampu dalam hal perbekalan, dalam hal kendaraan, dalam hal keamanan.

Dalam keadaan keamanan maksudnya aman untuk diri sendiri, terdapat mahram bagi wanita, dan ada penuntun bagi orang yang buta jika orang yang buta menunaikan ibadah haji. Juga tidak ada kesulitan yang besar ketika melakukan ibadah haji.

Menurut Hanabilah:

Pengertian istitha’ah menurut Hanabilah tidak berbeda jauh dengan pengertian istitha’ah menurut Hanafiyah. Yaitu Istitha’ah atau sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah adalah mampu dalam hal perbekalan dan perjalanan.

Maksudnya mampu dalam hal perbekalan adalah dia mampu dalam hal keagamaan, nafkah, tempat tinggal. Kemampuan ini juga berlaku bagi keluarga yang ditinggalkan di rumah dan tidak mengikuti ibadah haji.

Juga disyaratkan para wanita pergi bersama dengan mahram mereka dan orang yang buta memiliki penuntun selama perjalanan ibadah haji.

Cara Daftar Haji

bagi masyarakat Indonesia tentunya berangkat haji tidak sembarang berangkat. Karena kuota haji terbatas setiap tahunnya dan telah diatur sendiri menurut tiap Negara. Di Indonesia ketika hendak menunaikan haji hatus mendaftar terlebih dahulu di Kementrian Agama Indonesia.

Namun setelah mendaftar jamaah tidak dapat langsung berangkat haji. Jamaah paling tidak sekarang harud menunggu selama 20 tahun untuk dapat mengikuti ibadah haji.

Bagi umat Muslim yang ada di Indonesia dan tidak mengetahui cara mendaftar haji, mari simak cara berikut untuk mendaftar haji di Indonesia.

  1. Datangilah kantor Kementrian Agama di Kabupaten atau Kota kamu. Pastikan kamu datang pagi hari agar tidak mendapatkan antrian terakhir.
  2. Mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji yang berupa SPPH yaitu Surat Pendaftaran Pergi Haji.
  3. Serahkan formulir SPPH dan berkas berkas lainnya ke petugas Kementrian Agama.
  4. Calon jamaah akan diminta foto copy ulang berkas berkas atau formulir jika ada berkas atau formulir ada yang kurang atau terjadi kesalahan.
  5. Kemudian, calon jamaah berfoto dan merekam sidik jariuntuk dimasukkan ke SPPH setelah melengkapi berkas berkas yang dibutuhkan.
  6. Periksa kembali berkas SPPH dan pastikan bahwa tidak ada kesalahan.
  7. Kemudian calon jamaah akan diminta untuk menandatangani dokumen SPPH dan akan diberikan lembar bukti pendaftaran haji yang tertera nomor porsi haji calon jamaah.
  8. Pastikan kembali bahwa lembar bukti pendaftaran haji ditanda tangani dan distempel oleh petugas kantor Kementrian Agama.
  9. Calon jamaah juga akan menerima bukti setoran awal BPIH yang diberikan oleh Kementrian Agama, selain calon jaamaah menerima lembar bukti pendaftaran haji.
  10. Kemudian petugas Kementrian agama akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jamaah dan dapat pula calon jamaah mengakses sendiri di website resmi kementrian agama yaitu haji.kemenag.go.id dengan cara memasukkan nomor porsi yang telahdiberikan sebelumnya.

Demikian artikel ini yang memabahas kemampuan dalam berhaji menurut 4 mahdzab, semoga dapat bermanfaat terutama untuk yang ingin berangkat Haji Tahun ini. Jangan lupa mulai sekarang kumpulkan tabungan untuk membayar Biaya Haji Plus ke biro perjalanan haji dan umroh terpercaya.